Seorang Warga Binaan Langsungkan Akad Pernikahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta

Pernikahan seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Purwakarta. (Foto: Dok Lapas Purwakarta)

Purwakarta Update | Seorang warga binaan berinisial FE melangsungkan akad pernikahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Maret 2022 setelah semua syaratnya lengkap.

FE yang merupakan terpidana kasus narkoba tersebut tidak bisa menyembunyikan rasa harunya setelah berhasil mempersunting pujaan hatinya. Pernikahan dua sejoli ini berlangsung secara sederhana dan khidmat di Musholla Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Pria berusia 32 tahun itu terpaksa melaksanakan hari bahagianya Lapas karena saat ini dirinya masih menjalani masa hukuman sebagai seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Baca Juga:  HUT RI ke-76, Lapas Purwakarta Musnahkan Barang Sitaan Milik Warga Binaan

Proses Ijab Kabul disaksikan oleh dua orang perwakilan keluarga kedua mempelai dan petugas Lapas Kelas IIB Purwakarta dengan mematuhi Protokol Kesehatan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Purwakarta, Sopiana menerangkan, pernikahan merupakan hak WBP. Apabila syarat administrasi WBP yang hendak melangsungkan pernikahan telah lengkap.

“Pernikahan merupakan satu diantara hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang wajib hukumnya untuk kita penuhi apabila persyaratan administrasi yang bersangkutan telah lengkap,” jelas Sopiana, pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Baca Juga:  Jaga Ketertiban Bulan Ramadan, Satpol PP Purwakarta Razia Pengemis Dari Luar Daerah