Pendidikan

Kandang Ayam Ilegal di Cibukamanah, Kades Akui Ikut Tandatangani

×

Kandang Ayam Ilegal di Cibukamanah, Kades Akui Ikut Tandatangani

Sebarkan artikel ini
foto : Bangunan Kandang Ayam

Purwakartaupdate.com | Pengusaha yang memiliki Kandang ayam di Desa Cibukamanah Kecamatan Cibatu merasa kebal hukum meski hanya mengantongi surat Tanda Daftar Peternakan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta.

Padahal jelas mereka belum mengantongi izin sesuai dengan regulasi yang pemerintah daerah tetapkan. Namun seakan peraturan itu tak ada artinya bagi pengusaha ayam.

Dilansir dari jabar.pojoksatu.id, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan dan Perikanan Ir. Budhi Supriyadi, M.M,  mengatakan telah mengeluarkan surat tanda daftar peternakan (TDP).

Baca Juga:  Kadisdik Panen Ikan Bersama Siswa Di Sekolah Ekologi

“Iya kita yang mengeluarkan surat Tanda Daftar Peternakan (TDP), tapi surat tersebut bukan izin ya,” kata Budi Kamis (27/05) kemari didampingi salah satu Kepala Seksinya yang bernama Hastin.

Pengeluaran surat tersebut oleh Dinas Perikanan dan Peternakan karena menurut Budi, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) tahun 2019. Akan tetapi, Budi menegaskan kalau surat itu bukan sebagai izin.

Sementara, menurut Hastin selain Permen, pengajuan dari pengusaha juga di dasari atas persetujuan dari lingkungan setempat. Yang ditandatangani oleh kepala desa.

Baca Juga:  Kompetensi Program Kesehatan Penanggulangan Covid-19 Harus Jadi Prioritas di Jabar

Di hubungi terpisah, Kepala Desa Cibukamanah Karwita membenarkan bahwa dirinya menandatangani persetujuan yang di ajukan oleh pengusaha.

“Iya,” singkat Karwita kepada Purwakartaupdate.com, Senin (14/06/2021)

Menurut dia, pengajuan tersebut awalnya usaha kerakyatan atau perorangan. Akan tetapi ternyata bukan perorangan melainkan perusahaan.

Disinggung mengenai Zona menurut peraturan daerah Nomer 11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada bangunan kandang ayam tersebut, Karwita mengatakan bahwa itu zona perhutani. Ia pun tidak mengatakan apakah masuk zona merah, kuning atau hijau.

Baca Juga:  Dukung Pendidikan Pesantren, Menag Kukuhkan Sembilan Kiai Sebagai Majelis Masyayikh

“Mengenai zona tanyakan saja ke Distarkim,” pungkasnya.(Septio/PU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha


gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Eksplorasi Ritme Permainan Berbasis Data Real-Time Menghadirkan Perspektif Segar dalam Dunia Gaming Interaktif
Evaluasi Matematis Pola Distribusi Simbol Mahjong Ways Dalam Ekosistem Kombinasi Dengan Variasi Nonlinier
Investigasi Pola Adaptif Grid Mahjong Ways Dalam Menghasilkan Distribusi Simbol Dengan Struktur Variatif
Studi Komputasional Dinamika Interaksi Reel Mahjong Ways 3 Menggunakan Kerangka Sistem Stokastik Berkelanjutan
Adopsi Teknologi Machine Learning Menghadirkan Tren Baru dalam Pengembangan Sistem Game Interaktif Modern
Inovasi Visual dan Algoritma Dinamis Menghadirkan Dimensi Pengalaman Baru pada Platform Gaming Masa Kini
Kajian Probabilistik Ragam Kombinasi Mahjong Ways 2 Menggunakan Model Distribusi Interaktif Multilevel
Metode Statistik Adaptif Kini Menjadi Kunci Memahami Pergeseran Ekosistem Game Digital Modern
Evolusi Sistem Interaktif Masa Kini Membentuk Cara Baru Pengguna Memahami Dinamika Digital Harian
Studi Perilaku Digital Terkini Mengungkap Pergeseran Strategi Pengguna dalam Ekosistem Interaktif Modern