Apa Saja Jenis UMKM Menurut Undang-Undang Di Indonesia?

PURWAKARTAUPDATE.com | Usaha Kecil Menengah (UKM) atau istilah lainnya Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) adalah sebuah bisnis yang dijalankan dengan modal kecil bagi siapapun yang ingin memulai usaha.

Hal ini juga didukung oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan, pelatihan, dan lainnya. Dengan modal kecil, UMKM bisa dilakukan dari rumah sendiri dulu. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 UMK atau UKM dibagi beberapa jenis.

Oleh sebab itu berikut beberapa jenis UMKM menurut Undang-Undang di Indonesia yakni:

Baca Juga:  Faktor Genetik Bisa Jadi Penyebab Gangguan Kejiwaan Skizofrenia

Pertama. Usaha Mikro – Usaha mikro adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. Ada kriteria yang termasuk kedalam kategori Usaha Mikro ini

Kriteria usaha mikro ini adalah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 selain tanah dan bangunan. Kriteria lain adalah hasil penjualan tahunan tak melebihi Rp300.000.000.

Kedua. Usaha Kecil – Usaha kecil adalah usaha yang berdiri sendiri dan dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Usaha ini bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan dari usaha menengah atau usaha besar.

Baca Juga:  Tok! Akhirnya Pilkades Serentak di Purwakarta Tahun 2021 Resmi Diundur

Kekayaan bersih pelaku usaha kecil adalah antara Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000, selain tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan adalah antara Rp300.000.000 hingga Rp2.500.000.000 per tahun.

Ketiga. Usaha Menengah – Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha ini dimiliki orang perorangan atau badan usaha, tetapi bukan anak perusahaan besar atau cabang perusahaan besar.

Jumlah kekayaan bersih pelaku usaha menengah adalah antara Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000. Angka ini tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Selain itu, jumlah penjualan adalah Rp50.000.000.000 per tahun.(Red)

Baca Juga:  DPRD Jabar Kunjungi Purwakarta Untuk Meninjau Langsung Pembangunan Apartemen Transit