
Selain program CSR, Rian menyebutkan bahwa penyerapan tenaga kerja di wilayah Kecamatan Kiarapedes mencapai 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja perusahaan di daerah tersebut. Hal ini menjadi salah satu kontribusi nyata perusahaan terhadap perekonomian lokal.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh unit usaha Japfa telah memenuhi persyaratan regulasi, termasuk kelengkapan izin penggunaan air yang aktif dan sah, salah satunya unit operasional di Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes.
“Komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan diwujudkan melalui pendataan serta dokumentasi izin penggunaan air seluruh unit operasional,” tegasnya.
Berdasarkan data perizinan terbaru, terdapat 12 unit operasional yang telah mengantongi izin air resmi dengan nomor izin terdaftar dan masa berlaku yang jelas. Dari jumlah tersebut, tiga izin diterbitkan pada 2023, sembilan izin pada 2024, dan lima izin pada 2025.





