
Meski begitu, PN Purwakarta sudah membentuk tim untuk menelusuri kasus Mamin tersebut.
“Kami sudah membentuk tim untuk menelusuri penyebabnya,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri, Paisol dikutip dari pojokjabar.com, Selasa (4/1/2021).
Dia menyampaikan, dalam menelusuri mencari penyebabnya perlu ketelitian dan kehati-hatian, sehingga permasalahan ini perlu ketelitian.
“Kita belum mengeluarkan pernyataan resmi masalah penyebabnya, karena perlu di teliti betul om supaya memang benar2 tahu persis kesalahannya dimana,” tuturnya.
Paisol menyatakan bahwa bila sudah didapat hasil atas mengendapnya putusan MA selama 10 tahun, memastikan akan menyampaikannya secara terbuka kepada media.
“Nanti kalau sudah clear disampaikan. Pemeriksaan masalah ini harus detail, supaya tuntas. Kalau sudah selesai penelusurannya nanti di infokan,” tutupnya.(Red)