
“Pelaku sudah diamankan di kantor Satres Narkoba untuk diperiksa lebih lanjut. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini,” jelas Yudi.
MNJ dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, atau memiliki narkotika golongan I jenis ganja.
Yudi menegaskan, Polres Purwakarta akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat untuk mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami berkomitmen menciptakan Purwakarta yang bersih dari narkotika,” tegasnya.(*)