
Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Sat Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Purwakarta menangkap DH (39), warga Kecamatan Jatiluhur, yang kedapatan membawa sabu seberat 41,57 gram dalam bungkus kopi. Pelaku diamankan pada Selasa, 28 Januari 2025, di Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI yang fokus pada pemberantasan narkoba.
Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di depan gerbang objek wisata,” ujar Yudi pada Jumat, 7 Februari 2025.
Saat ditangkap, DH kedapatan menyimpan sabu dalam bungkus kopi Kapal Api dan kotak plastik kacamata berwarna hijau. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya.