Bilang Mau Test Drive, Motor Warga Darangdan Raib Dibawa Kabur

Ilustrasi motor dibawa kabur. (Foto: Net)

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolsek, dirinya sudah melakukan aksi serupa sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Purwakarta Kota.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 377 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

“Pelaku masih pemeriksaan, kita masih dalami apakah ada korban lainnya atau tidak, modusnya memang cukup umum, pura-pura beli, kemudian pura-pura coba kondisi mesin, lalu dibawa kabur. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Purwakarta Kota,” pungkas Marsono.(*)

Baca Juga:  Penjual Miras Oplosan yang Diduga Menewaskan Seorang Warga Sukatani Dibekuk Polisi