Curi Tiga Ekor Domba Kurban, Kakak-Beradik di Purwakarta Ditangkap!

Curi domba kurban Purwakarta
Kasus pencurian domba kurban Purwakarta. (Foto: Jabarnews)

“Ironisnya, salah satu pelaku sudah berusia lanjut, yaitu MB (60), yang beraksi bersama adiknya ER (45). Mereka mengakui telah mencuri tiga ekor domba jantan berukuran besar yang masing-masing ditaksir memiliki nilai jual antara Rp4 juta hingga Rp6 juta,” ujar AKBP Lilik dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta pada Selasa, 3 Juni 2025.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Untuk mencegah aksi serupa menjelang hari raya kurban, Polres Purwakarta gencar memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Lapas Purwakarta Bersama DPKPB Purwakarta Gelar Simulasi Pemadaman Kebakaran

Melalui Satuan Pembinaan Masyarakat, polisi mengimbau warga agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan.

“Waspadai modus penipuan dan perampasan oleh pelaku yang berpura-pura membeli hewan kurban. Para pedagang juga diminta untuk teliti dalam memeriksa uang pembayaran guna menghindari peredaran uang palsu menjelang Lebaran Haji,” tambah Kapolres.