Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dengan Modus Tawarkan Pekerjaan Berhasil Dibekuk

Ilustrasi pelaku ditahan polisi usai lakukan pencurian. (Jabarnews)

“Berbekal laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menangkap pelaku di daerah Cikopo, Kabupaten Purwakarta,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, kata Hery, pihkanya juga mengamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor dan plat nomor motor palsu yang bakal digunakan pelaku.

“Pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 40 kali. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tegas Hery.

Kapolres Purwakarta juga mengimbau masyarakat lebih waspada dengan modus-modus yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Raih Prestasi Dalam Pengungkapan Kasus Korupsi

“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati, jangan langsung percaya serta menyerahkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal,” pesan AKBP Suhardi Hery Haryanto.(Gin)