
Menurutnya, total tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih diverifikasi.
Rencana tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), untuk memastikan mekanisme dan kelompok peserta yang akan mendapatkan manfaat.
Cak Imin menegaskan, tujuan utama pemutihan ini agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani tagihan lama.
“On going process, sedang diproses administrasinya,” ujarnya.
Ia menargetkan kebijakan ini bisa rampung sebelum akhir November 2025.







