Binzein Larang ASN Purwakarta Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein. (Foto: Ist)

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Keputusan Bupati Purwakarta yangbakrab disapa Om Zein ini diambil guna memastikan bahwa fasilitas negara hanya dipakai sesuai dengan tugas dan fungsi operasionalnya.

“Saya tegaskan, ASN Pemkab Purwakarta tidak diperkenankan memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran,” ujar Om Zein, pada Selasa (25/3/2025).

Menurut Om Zein, kebijakan ini selaras dengan arahan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan aset negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Om Zein Tolak Parsel Lebaran: Bagikan Saja pada Warga yang Membutuhkan

Kendaraan dinas, katanya, diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat dan tugas kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi seperti perjalanan mudik.