
Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein mengeluarkan kebijakan baru terkait seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
Kebijakan baru Bupat Om Zein ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/99-Org/2025 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025.
Dengan berlakunya aturan terbaru Bupati Om Zein ini, Surat Edaran sebelumnya, yakni Nomor 100.3.4/1945/Org/2024, resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penerapan pakaian khas daerah bagi ASN Purwakarta. Setiap hari Rabu, seluruh ASN diwajibkan mengenakan busana tradisional khas daerah, yakni pangsi hitam dengan iket bagi pria serta kebaya bagi wanita.
Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN berdasarkan hari kerja.