Melalui aplikasi tersebut, tidak hanya pemilik rumah yang dapat mengajukan permohonan, tetapi juga masyarakat umum yang menemukan rumah tidak layak huni.
“Jadi, bisa orang yang pemilik rumahnya, tetangganya, warga, tokoh, aktivis, bahkan penggiat media sosial yang menemukan rumah rakyat miskin kemudian langsung mengupload dalam sistem aplikasi kita nanti terdaftar dan terverifikasi,” tambah dia.(kompas.com)





