Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan ragu merekomendasikan penghentian operasi tambang yang tidak mengantongi izin resmi. Bahkan, pihak-pihak yang membeli material dari tambang ilegal pun bisa dikenai sanksi.
“Prosedur pascapenambangan harus dipenuhi, termasuk reklamasi. Setelah itu barulah perusahaan bisa mengajukan perpanjangan izin. Jika proses tersebut diabaikan, kami tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan izin,” tegasnya.
Elan juga menekankan pentingnya pengawasan lintas lembaga terhadap aktivitas pertambangan. Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Ini menyangkut kelestarian lingkungan. Maka, perhatian dari Gubernur dan Kementerian Lingkungan Hidup sangat dibutuhkan. Para pengusaha tambang harus tunduk pada izin yang dimiliki dan tidak menyimpang dari ketentuan,” katanya.







