Kemendes Bahas Peran Walidata dan Produsen Data Desa dan Transmigrasi

Rapat Penyusunan Peraturan Menteri Desa. (Foto: Kemendes)

Hal ini memiliki empat prinsip dasar yaitu, satu standar data, satu metadata baku, Interoperabilitas Data dan Referensi data.

Dengan demikian, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.

Paparan Narasumber BIG dari deputi Bid. IGT, memaparkan pengetahuan tentang data spasial yang tematik dari tiap K/L, dalam hal Kemendes PDTT yang selama ini sudah terjalin kerjasama dengan BIG sejak tahun 2017 adalah Kebijakan Satu Peta tematik bidang Transmigrasi.

Baca Juga:  TKW Asal Cianjur Akhirnya Ditemukan Setelah Hilang 17 Tahun di Kuwait

Adapun data spasial tersebut meliputi peta 1: 50000 untuk lokasi Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi, dimana walidata terdahulu adalah dari Direktorat Pertanahan Transmigrasi untuk lokasi trasmigrasi dan Direktorat BPKT untuk Kawasan Transmigrasi Ditjen PKP2Trans.

Menurut BIG Hendaknya Kemendes DTT juga memiliki Tematik Desa yakni BUM-Des. Untuk mengusulkan tematik tersebut Kemendes PDTT sebelumnya bisa melakukan konsultasi dengan BIG melalui klinik Geospasial.

Paparan Narasumber BPS, memaparkan pentingnya forum data di tiap K/L Dengan adanya forum data, data yang keluar berasal dari sumber yang diakui bersama.

Baca Juga:  Tips Memilih Bengkel Ac Mobil Dengan Tepat, Simak!

Sehingga tidak tumpang tindih antara survei, disertai sumber yang jelas. Dalam praktiknya, K/L sebagai walidata, juga berperan sebagai produsen data. Namun sebagai produsen data, tentu harus menghasilkan data dengan beberapa prinsip yang sudah disepakati.

Antara lain, memiliki standard data, metadata, kode referensi atau data induk yang sama, serta memenuhi kaidah interoperabilitas data.

Penyampaian Data yang diproduksi oleh Ditjen PPKTrans untuk Publikasi oleh Pusdatin sebagai walidata yakni disampaikan data statistik berupa Data Pembangunan Permukiman Transmigrasi, Data Penempatan Transmigrasi, Data UPT Bina. Kemudian data yang bertipe statistik dan spasial yakni data lokasi transmigrasi dan data kawasan transmigrasi.(Red)

Baca Juga:  Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan SDM di Jabar Melalui Program SADESHA