
PURWAKARTAUPDATE | OPINI – Pergantian rekening pengeluaran dan BPJS di RSUD Bayu Asih menimbulkan pertanyaan tentang motif di baliknya. Meskipun hal ini diperbolehkan, prosesnya harus mematuhi prosedur, kebijakan internal rumah sakit, dan peraturan yang berlaku.
Secara umum, perubahan rekening di RSUD memerlukan persetujuan dari manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan, atau pemerintah daerah, terutama jika RSUD berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pergantian ini juga harus memastikan tidak mengganggu sistem keuangan rumah sakit, termasuk pencatatan dan audit.
Alasan di balik pergantian rekening bisa beragam, termasuk kepatuhan terhadap regulasi. Namun, jika dilakukan tanpa alasan yang jelas atau tanpa keterbukaan, dikhawatirkan ada kepentingan tertentu di baliknya, termasuk kemungkinan aliran dana yang tidak sesuai prosedur.
Karena berkaitan dengan anggaran publik, transparansi dan pengawasan sangat penting. Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengevaluasi kebijakan manajemen RSUD Bayu Asih terkait perubahan rekening pengeluaran dan BPJS.
Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah alasan mengubah dua rekening tersebut dan memilih Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai mitra baru. Apakah ada kendala dalam pelayanan di bank sebelumnya, yaitu Bank Jabar Banten (BJB)?