Sebelum UU HKPD berlaku, PKB dan BBNKB dipungut oleh pemerintah provinsi, lalu sebagian hasilnya dibagikan ke kabupaten/kota melalui skema dana bagi hasil (DBH). Kini, melalui mekanisme opsen, bagian kabupaten/kota langsung melekat dalam proses pemungutan. Secara konsep, ini lebih transparan dan memberi kepastian penerimaan bagi daerah.
Di tengah kebingungan publik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah yang relatif moderat. Untuk tahun 2026, tarif PKB dan BBNKB kendaraan pribadi dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas dan menghindari beban tambahan bagi masyarakat. Artinya, meskipun sistem pembagian pajak berubah karena opsen, tarif kendaraan pribadi tetap seperti sebelumnya.
Dalam praktiknya, pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif dasar agar total beban pajak tetap terkendali. Jawa Barat memilih menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan tingkat kepatuhan.
Di luar polemik tarif, tantangan terbesar sebenarnya ada pada kepatuhan. Sebelum mekanisme opsen diterapkan, data tahun 2024 menunjukan potensi kendaraan bermotor di Jawa Barat mencapai 17,04 juta unit. Namun yang tercatat taat pajak baru sekitar 10.11 juta unit, atau sekitar 59 persen. Artinya, hampir 7 juta kendaraan belum memenuhi kewajiban pajaknya.





