Melansir laman bapenda.jabarprov.go.id, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) memastikan seluruh layanan pemerintahan kembali berjalan normal mulai 2 Januari 2026, termasuk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kabar baiknya, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, dibandingkan tahun 2025.
Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dipastikan tetap, tanpa penyesuaian tarif.
Tak hanya mempertahankan tarif pajak kendaraan pribadi, Gubernur Dedi juga mengambil langkah pro-rakyat dengan menurunkan tarif pajak kendaraan pelat kuning.
Untuk angkutan penumpang, yang pada 2025 dikenakan tarif pajak 60 persen, kini diturunkan menjadi 30 persen. Sementara itu, angkutan barang berpelat kuning yang sebelumnya dikenakan tarif 100 persen, kini diturunkan menjadi 70 persen.





