Pemprov Jabar Jadi Pilot Project Pengukuran IM NKK yang Diprakarsai KASN

Sekda Jabar memberikan paparan penilaian IM-NKK. (Biro Adpim Jabar)

PURWAKARTAUPDATE.com | Pemda Provinsi Jabar menjadi salah satu pilot project pengukuran Indeks Maturitas, Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (IM NKK) yang diprakarsai oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam rangka menilai tingkat kepatuhan penerapan NKK pegawai ASN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya telah menjalankan proses penilaian mandiri (self assessment) berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 800 Tahun 2021 tentang Tim Pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Saya rasa ini merupakan modal dari Provinsi Jabar di dalam menjalankan atau menerapkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ini,” kata Setiawan Wangsaatmaja saat memberikan paparan dalam Tahapan Klarifikasi Akhir Penilaian IM-NKK secara virtual di Hotel Mason Pine, Kabupaten Bandung Barat, Kamis 7 Oktober 2021.

Baca Juga:  Bantu Akselerasi Pembangunan, DPRD Purwakarta Apresiasi TMMD Ke-113 Tahun 2022

Setiawan Wangsaatmaja melaporkan, Pemda Provinsi Jabar telah melakukan pemenuhan bukti (evidence) melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN) yang meliputi 4 kriteria dan 19 sub-kriteria penilaian. Kemudian tim pengukuran IM-NKK Jabar melakukan penilaian self assessment pertama dengan hasil skor 0,95.

Adapun hasil self assessment pertama pada keempat kriteria, yakni Nilai Penyediaan Kebijakan Internal dengan skor 55, Nilai Proses Internalisasi dan Eksternalisasi dengan skor 83, Nilai Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dengan skor 90, serta Nilai Kesinambungan Sistem Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dengan skor 56. Dengan demikian, total skor penilaian self assessment Jabar yang pertama adalah 284.

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Berupaya Mengubah Status Pandemi Covid-19 Menjadi Endemi