Menariknya, di saat banyak staf bisa bekerja jarak jauh, Herman Suryatman memilih untuk tetap bersiaga di Gedung Sate, Bandung, guna memantau langsung kinerja pegawainya di hari pertama masuk kerja.
Perlu dicatat, fleksibilitas WFA ini tidak berlaku bagi seluruh lini. ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik primer tetap diwajibkan hadir secara fisik di kantor (WFO) 100 persen.
“Khusus bagi perangkat daerah dan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, misalnya Kantor Samsat, masuk dan memberikan layanan kepada masyarakat, yang lainnya menyesuaikan,” ujarnya.
Untuk menjaga agar kinerja pegawai tidak merosot, Pemprov Jabar telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan audit kinerja secara intensif selama periode transisi pasca-mudik ini.
Herman kembali mengingatkan bahwa tugas pokok pemerintahan dalam hal pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat harus tetap berjalan optimal tanpa kendala meski lokasi kerja berpindah.





