Terkait skema penghasilan, surat edaran tersebut merinci tiga kategori penerima:
- Tunjangan Profesi Guru: Bagi guru yang bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.
- Insentif Kementerian: Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik atau yang bersertifikat namun beban kerjanya belum terpenuhi.
- Penghasilan Daerah: Pemerintah Daerah diizinkan memberikan penghasilan tambahan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan analisis beban kerja masing-masing wilayah.(*)





