Anak Disabilitas Korban Pengeroyokan di Karawang Dirujuk ke RS Purwakarta atas Permintaan Keluarga

R, anak disabilitas korban pengeroyokan, dipindahkan dari RSUD Karawang ke IGD RS Bayu Asih Purwakarta untuk perawatan. (Foto: Ist)

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respon cepat terhadap kebutuhan korban dan keluarganya.

Sebelumnya, R yang berusia 15 tahun dan diketahui sebagai anak yatim piatu asal Purwakarta, menjadi korban aksi main hakim sendiri setelah diduga mencuri di Dusun Ondang 1, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, pada Selasa malam, 4 November 2025.

Akibat pengeroyokan tersebut, R mengalami luka berat di bagian kepala hingga tidak sadarkan diri.

Korban sempat dirawat di IGD RSUD Karawang sejak Rabu dini hari, 5 November 2025. Kondisinya yang kritis menggambarkan parahnya kekerasan yang dialaminya.

Baca Juga:  Patung Bima di Purwakarta Ambruk Akibat Ditabrak Dump Truk, Begini Kronologinya