Ia menjelaskan, pelayanan kepada masyarakat berlangsung setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Bahkan, untuk meningkatkan akses layanan, Disdukcapil juga membuka pelayanan pada akhir pekan.
“Di hari Sabtu dan Minggu, kami tetap membuka pelayanan dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB,” katanya.
Selain pelayanan di kantor utama, Disdukcapil Purwakarta juga menghadirkan layanan di berbagai titik, termasuk di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta di tingkat kecamatan.
Tercatat, layanan administrasi kependudukan juga tersedia di 16 kecamatan, khususnya untuk wilayah di luar pusat kota.





