Ragam

DLH Jabar: Aktivitas Pembangunan Berdampak Negatif Terhadap Kualitas Udara

×

DLH Jabar: Aktivitas Pembangunan Berdampak Negatif Terhadap Kualitas Udara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencemaran udara. (Foto: Ekrut)
Ilustrasi pencemaran udara. (Foto: Ekrut)

Pada Pasal 531 disebutkan, kewajiban uji emisi menjadi syarat dalam perpanjangan STNK.

Diharapkan uji emisi ini akan meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan, khususnya ASN Pemda Provinsi Jawa Barat untuk turut berpartisipasi menjaga kualitas udara melalui perawatan kendaraannya secara rutin agar emisinya tetap memenuhi ambang batas.

“Sedangkan terkait pencanangan kawasan emisi bersih di perkantoran Provinsi Jabar dimaksudkan hanya kendaraan berstiker lulus uji emisi yang boleh memasuki kawasan emisi bersih,” tandasnya.(Red)

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI Ke-78, Karang Taruna Karya Mandiri Pasawahan Gelar Perlombaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/