Gugatan Cerai Dikabulkan PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika Ucap Alhamdulillah

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Instagram @anneratna82)

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih. Dalam putusan perkara gugatan cerai Anne Ratna Mustika Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

“Mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi pada perkara cerai gugat Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dan biaya perkara sebesar Rp875 ribu dibebankan kepada penggugat,” kata oleh Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih, Purwakarta, Rabu 22 Februari 2023.

Gugatan cerai Ambu Anne dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta, pihak Dedi Mulyadi pun berencana bakala mengajukan banding.

Baca Juga:  Munggahan Ramadhan, Polres Purwakarta Gelar Nasi Liwet Sepanjang 270 Meter

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat usai pembacaan putusan gugatan cerai Ambu Anne.

“Kita (berencana) akan banding ke Pengadilan Tinggi,” tegas Ojat Sudrajat.(*)