Jika Suami Menolak Ajakan Hubungan Intim Oleh Istri, Berdosakah Dia?

Ilustrasi lelaki sedang tidur. (Foto: uniquemindcare.com)

Purwakarta Update | Tentang istri yang menolak berhubungan dengan suami tanpa uzur, telah dijelaskan dalam hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ

“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14)

Kami tambahkan keterangan “tanpa uzur“, karena jika istri menolak karena alasan beruzur, seperti sakit, kelelahan, atau suaminya yang bersikap kurang ajar, tidak memenuhi hak istri, maka jika sang istri menolak tidak terkena ancaman hadits ini. (Faidhul Qodir 1/344)

Baca Juga:  Cara Menanam Bunga Anggrek Agar Tumbuh Sehat, Perhatikan Langkahnya

Apakah hukuman di atas berlaku sama kepada suami yang menolak berhubungan intim dengan istri tanpa uzur?.

Tidak berlaku sama. Karena dalam hukuman seperti ini tidak bisa diberlakukan analogi (qiyas). Syekh Kholid Al Muslih menerangkan,

أما شمول الوعيد الوارد في حديث أبي هريرة فمحل نظر؛ لأن النص جاء خاصاً في امتناع المرأة من زوجها، والقياس في مثل هذا ممتنع، والله أعلم.

“Adapun keberlakuan ancaman pada hadits di atas, pada suami yang menolak ajakan berhubungan istri, maka tidak tepat. Karena hadits di atas berkaitan masalah khusus: istri yang menolak ajakan suaminya. Dalam hal seperti ini tidak bisa memberlakukan qiyas.” (Dikutip dari :https://ar.islamway.net/fatwa/41037/-وجوب-إعفاف-الرجل-زوجته)

Baca Juga:  Monyet Liar Berkeliaran di Kampung Krajan Bojong, Sempat Melukai Warga Setempat