Platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
Peraturan Menteri ini juga menjadi pedoman teknis bagi penyelenggara platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya, Minggu (8/3/2026).





