
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan Natal sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti, dengan menjunjung nilai kejujuran, tanggung jawab, dan toleransi.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025, berikut daftar warga binaan Lapas Purwakarta penerima remisi:
- Albert Ricardo bin Yahya Widjaja: 1 bulan 15 hari
- Clinton Ariesta alias Bejo anak dari Lambok: 15 hari
- Janmy Parlindungan Panjaitan alias Jimi: 1 bulan
- Ramot Ade Ferdian Sihombing anak dari Mananda Sihombing: 1 bulan
- Robertus Apryantho Pamungkas bin Thomas: 1 bulan
- Samuel Sinaga anak dari Umar Sinaga: 1 bulan
- Setiama Simatupang anak dari Mangara Simatupang: 1 bulan
- Yardianus Lombu alias Frengki Laia: 15 hari
Selain pemberian remisi, Lapas Purwakarta juga menyalurkan 25 paket bantuan sosial kepada keluarga warga binaan beragama Nasrani.







