
Perubahan signifikan terjadi pada 1961, ketika aturan ditingkatkan menjadi peraturan menteri, mewajibkan perusahaan memberikan Hadiah Lebaran bagi pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan.
THR Resmi Punya Nama Sendiri
Pada era Orde Baru, tepatnya 1994, istilah “Hadiah Lebaran” resmi diubah menjadi Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR lewat peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Perubahan ini memperjelas kewajiban perusahaan dan memperluas cakupan penerima. THR pun tak lagi sekadar bonus musiman, tapi bagian dari sistem perlindungan tenaga kerja nasional.
Reformasi Bawa Hak yang Lebih Luas
Era Reformasi membawa pembaruan lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.





