
Kini pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus sudah berhak menerima THR secara proporsional, termasuk pekerja kontrak dan karyawan baru yang sebelumnya kerap terabaikan.
Aturan Terbaru di Era Modern
Ketentuan THR makin jelas: untuk aparatur negara dan pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Bagi pekerja swasta, kewajiban pembayaran THR dijamin dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2025, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Sektor ekonomi digital juga diperhatikan. Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 mendorong perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan bagi mitra pengemudi ojek online dan kurir.





