
Ia mengemukakan bahwa terdapat tiga pilar sistem kerja hak cipta. Pilar pertama adalah regulasi yang merupakan dukungan pemerintah dalam membuat peraturan untuk menjamin hak-hak dari pencipta dan perlindungan hukum atas karya-karya yang dihasilkan oleh pencipta.
Selanjutnya, pilar kedua meliputi penegakan hukum yang merupakan wujud penanggulangan pelanggaran atas karya cipta dengan penegakan hukum yang efektif dan efisien.
Pilar terakhir adalah manajemen. Pilar ini meliputi pengelolaan hak komersialisasi karya cipta yang harus didukung dengan manajemen yang tepat dan profesional.
Oleh karena itu, untuk mengakomodasi pilar pertama yang menjadi tonggak kedua pilar selanjutnya, Eddy mengatakan bahwa perlu untuk melakukan terobosan-terobosan baru dalam penemuan hukum.
“Kita harus melakukan terobosan-terobosan untuk melihat bahwa AI ini harus dilindungi dalam konteks intellectual property rights,” tutur Eddy.(suara.com)