
Ia menegaskan bahwa selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga membahayakan keselamatan penumpang.
“Sangat berisiko menggunakan mobil jenis ini untuk berwisata. Pertama, ini menyalahi aturan karena mobil tersebut diperuntukkan bagi barang, bukan penumpang. Kedua, keselamatan tidak terjamin. Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka sebagai angkutan penumpang,” kata Lilik pada Jumat (4/4/2025).
Lilik menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil bak terbuka tidak diperbolehkan digunakan untuk mengangkut penumpang.
Pelanggar akan diberikan peringatan dan edukasi terkait bahaya yang mengancam.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar memahami risikonya. Jika terjadi kecelakaan, korban yang jatuh bisa dalam jumlah besar. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.