Masa Berlaku Surat Tes PCR Kereta Api Jarak Jauh Diperpanjang Jadi 3×24 Jam

Ilustrasi calon penumpang kereta api. (suara.com)

Purwakarta Update | PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang masa berlaku Surat tes PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh yang semula maksimal 2×24 jam menjadi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:  Warga Kampung Cimadang Darangdan Ini Produksi Kopi dan Jual Hingga ke Luar Negeri

Joni menjelaskan, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

  1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
    – Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
    – Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Baca Juga:  Dengan Penduduk 50 Juta, Jawa Barat Miliki Potensi Besar Industri Digital di Indonesia