Polres Purwakarta Berhasil Tangkap 14 Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

Kapolres Purwakarta saat menggelar konferensi pers. (Jabarnews)

Purwakarta Update | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta kembali berhasil mengungkap para pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Kali ini, polisi menangkap 14 pelaku dan menyita barang bukti 22 unit sepeda motor, serta 3 unit mobil.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan pengungkapan kejahatan curat ini sejak Maret 2021 hingga Februari 2022. Para pelaku ini beraksi di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Total ada 17 tersangka dan 14 tersangka berhasil diamankan, sedangkan 3 lainya masih dalam pengejaran. 7 Kasus Curanmor, 4 Kasus CurPolat dan satu diantaranya merupakan penadah,” ucap Pria yang akrab disapa Hery, saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres Purwakarta, pada Senin, (7/3/2022).

Baca Juga:  Sinergitas TNI-Polri, Satlantas Polres Purwakarta Adakan Safety Riding di Yon Armed 9 Pasopati Kostrad

Ke empat belas tersangka yang berhasil ringkus yakni, Aep Saepudin (50), Tatang alias Dono (40), Nana Sumarna (38), Pendi (41), Atep Supriatna alias Bule alias Tetep (51) Muhammad Vaizal Rizqi alias Keling alias Kucir (19), Jelika Perbawa Suherman alias Jeli (22), Aldi Julianto (22), dan Hoer Afandi alias Gres (29).

Selanjutnya, Sukuria Efendi alias Sukur (33), Jhohar Ismail (26), Azan (26), dan Nopiansyah (28). Untuk pelaku yang masih buron yakni Irhamsyah (20), Syah (19) dan Iwan (18).

Baca Juga:  Pasca Kerusuhan di Depan Mapolda, Polda Jabar Tangkap Ketua Umum GMBI

“Pelaku melakukan berbagai modus, mulai dari pencongkelan menggunakan kunci T dan dengan menggunakan kunci palsu,” jelas Hery yang didampingi Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Arief Bastomy.