
Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein langsung memerintahkan pemecatan operator sekolah berinisial NS yang diduga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan dana bantuan pendidikan yang seharusnya disalurkan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta langsung melaksanakan perintah bupati dengan menerbitkan surat pemberhentian NS pada 12 Juni 2025. Pemberhentian ini berlaku efektif sejak 13 Juni 2025 berdasarkan keputusan rapat dewan guru dan kepala sekolah.
Kepala SDN 1 Sukasari Acep Muhyidin Faridi menegaskan bahwa tindakan NS telah melanggar peraturan kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan.
“Berdasarkan hasil keputusan rapat dengan dewan guru dan Kepsek SDN 1 Sukasari, pada 12 Juni 2025. Tentang kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan, maka kami menyimpulkan telah melanggar peraturan,” ujar Acep, Sabtu (14/6/2025).