
Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan bahwa dana desa yang diduga bermasalah pada anggaran tahun 2022 telah sepenuhnya dikembalikan ke kas negara.
Hal tersebut disampaikan Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Purwakarta Yayat Hidayat melalui Irbansus Deni Gusdian usai menerima laporan hasil pemeriksaan dari Kejari Purwakarta.
Menurut Deni, pengembalian dana dilakukan secara bertahap pada tahun 2024 dan 2025 oleh pemerintah desa yang sebelumnya dilaporkan.
Dari total 11 desa yang dilakukan audit investigasi, hanya satu desa, yakni Desa Ciwareng yang tidak ditemukan kerugian negara maupun kesalahan administrasi.
“Sebelumnya kami diminta pihak Kejari Purwakarta untuk melakukan audit investigasi. Dari 11 desa, ada satu desa yang tidak ditemukan kerugian negara dan administrasinya lengkap, yakni Desa Ciwareng. Untuk 10 desa lainnya terdapat kesalahan administrasi sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara,” jelas Deni, Selasa (19/8/2025).