
Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Purwakarta (Pemkab) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4 yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan daerah.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Purwakarta, Om Zein, melalui akun media sosial resminya @omzein_bupatiaing pada Rabu (7/1/2026).
Melalui kebijakan tersebut, seluruh kepala desa, lurah, camat, kepala badan, kepala dinas, sekretaris daerah, hingga Sekretaris DPRD diwajibkan mengumumkan program prioritas serta laporan keuangan melalui media sosial masing-masing.
“Mulai hari ini, semuanya harus terbuka. Program prioritas desa, program prioritas kabupaten, termasuk pemasukan dan pengeluaran keuangan desa dan daerah wajib diumumkan di media sosial masing-masing,” ujar Om Zein.







