Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta. Informasi ini diterima redaksi pada Rabu (11/2/2026).
Penetapan tersebut merupakan hasil Rapat Pleno BAZNAS Kabupaten Purwakarta bersama Pemerintah Daerah melalui unsur KESRA, Kementerian Agama, MUI, DKUPP, serta Dewan Pengawas Syariah BAZNAS Purwakarta.

Ketetapan ini berlaku untuk tahun 1447 H atau 2026 M dan menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan pembayaran zakat.
Dalam ketentuan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa atau dapat diganti dengan uang tunai sebesar Rp45.000 per jiwa. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp52.000 per jiwa per hari.





