Purwakartaupdate.com – Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Muslim mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah sebagai bagian dari penyempurna ibadah puasa.
Zakat ini wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka masih menemui sebagian bulan Ramadan hingga datangnya 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri.
Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi mereka yang memiliki kecukupan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya.
Secara umum, besaran zakat fitrah ditetapkan setara 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras, atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat.





