PurwakartaUpdate.com, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah kini tidak bisa lagi santai saat bertugas dari rumah (Work From Home / WFH). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi merilis aturan WFH ASN yang sangat ketat bagi para abdi negara.
Dalam kebijakan baru ini, setiap pegawai wajib merespons panggilan atau pesan masuk maksimal dalam waktu 5 menit. Tak hanya itu, fitur lokasi atau GPS pada ponsel mereka juga harus terus aktif sepanjang jam kerja berlangsung.
Aturan main ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dokumen tersebut diteken langsung oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (31/3/2026).
Mendagri Tito Karnavian menegaskan kebijakan ini bertujuan memastikan ASN tetap disiplin dan produktif meski bekerja jarak jauh. Aturan ini merupakan hasil adaptasi dari sistem kerja digital yang pernah sukses diterapkan selama masa pandemi Covid-19.
“Tujuannya untuk meyakinkan ASN benar-benar melaksanakan work from home,” ujar Tito di Jakarta, Selasa (31/3/2026).





