Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal tanpa penerapan work from home (WFH).
Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Muhamad Husni melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Wawan Supriatna saat ditemui di kantor Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, yang beralamat di Jl. Mr. Dr. Kusuma Atmaja No. 8, Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (2/4/2026).
Menurut Wawan, kebijakan tersebut mengacu pada aturan dalam SMDI, di mana layanan administrasi kependudukan termasuk kategori pelayanan publik yang dikecualikan dari sistem kerja fleksibel.
“Disdukcapil tidak menerapkan WFH maupun FWL, karena kami masuk kategori pelayanan administrasi yang harus tetap berjalan normal sesuai ketentuan,” ujarnya.





