Meski capaian tersebut telah melampaui target, Widyaningsih menegaskan percepatan sertifikasi halal harus terus dilakukan agar semakin banyak pelaku usaha yang mampu meningkatkan daya saing produknya.
“Meskipun pencapaian ini telah melampaui target, akselerasi tidak boleh berhenti,” katanya.
Pada tahun 2026, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemdaprov Jawa Barat juga bergerak secara serentak untuk memperluas fasilitasi sertifikasi halal di berbagai sektor usaha.
Diskuk Jabar menargetkan fasilitasi skema reguler bagi 100 UMKM sektor katering, rumah makan, dan kedai. Sementara DPMPTSP menargetkan 500 UMKM sentra kuliner melalui skema self declare.
Selain itu, Disindag membidik 200 pelaku usaha untuk fasilitasi sertifikasi halal, Disparbud menyasar 300 pelaku pariwisata dan 150 pelaku ekonomi kreatif, sedangkan DKPP memprioritaskan sertifikasi halal untuk dua rumah potong hewan (RPH).





