
Sejumlah unit operasional bahkan memiliki masa berlaku izin hingga 17 November 2027. Kelengkapan ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan operasional yang taat hukum, transparan, dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya air.
“Dengan kepemilikan izin yang lengkap dan pemantauan masa berlaku secara berkala, kami memastikan proses produksi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan juga siap melakukan perpanjangan izin sebelum masa berlaku berakhir,” kata Rian.
Ia menambahkan, Japfa akan terus menerapkan praktik operasional yang berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan, masyarakat, dan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, Ence Rosidin, menyampaikan bahwa keberadaan Japfa di wilayahnya memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
“Kami mengapresiasi keberadaan Japfa yang telah beroperasi sejak 2007. Terlepas dari kelebihan dan kekurangannya, kami menyambut baik dan berterima kasih atas kontribusi perusahaan di desa kami,” ujarnya. (Riyan Kurnia)





