Dia menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku khusus untuk perpanjangan pajak kendaraan tahunan, bukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian plat nomor.
Diharapkan, dengan berkurangnya salah satu syarat administratif ini, proses pembayaran pajak bagi warga Jawa Barat akan menjadi lebih mudah dan efisien.
Namun, pengecualian berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau proses ganti kaleng. Untuk kedua jenis perpanjangan tersebut, KTP pemilik asli kendaraan masih menjadi syarat mutlak.(*)





