“Masyarakat diimbau memastikan travel haji dan umrah yang digunakan memiliki izin resmi dan legalitas yang jelas. Jangan mudah tergiur harga murah atau promosi yang tidak masuk akal karena berpotensi menimbulkan kerugian,” ujar IPTU Tini Yutini.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan travel ilegal maupun praktik penipuan terkait perjalanan haji dan umrah.
“Dengan penguatan Satgas Haji dan Umrah tersebut, diharapkan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umroh semakin optimal sehingga masyarakat dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan terlindungi dari berbagai modus penipuan,” ungkap Tini.(*)





