Resepsi Pernikahan Dilarang, Pengusaha Wedding di Purwakarta Kehilangan Penghasilan

PURWAKARTAUPDATE.com | Penerapan PPKM Darurat bikin bingung para pengusaha wedding yang berada di Kabupaten Purwakarta. Terlebih adanya perubahan surat edaran dari Mendagri yang menyebutkan untuk di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilarang total menggelar acara resepsi pernikahan.

Seperti yang diketahui pada sebelumnya, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19/2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali terdapat point yang menyebutkan total untuk melaksanakan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara.

Pengusaha wedding asal Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Sania (35), mengatakan dengan adanya perubahan surat edaran Mendagri pihaknya merasa dirugikan karena banyak klien yang menunda jadwal resepsi di tengah-tengah persiapan yang sudah matang.

Baca Juga:  Berkah Ramadhan, Pengrajin Kolang-Kaling di Purwakarta Kebanjiran Orderan

“Sangat terdampak sekali, karena aturan ini tidak memperbolehkan resepsi tidak sama sekali kan, jadi pengantin-pengantin yang sudah booking yang seharusnya bulan ini tuh ramai pada mundur,” tutur Sania, pada Selasa (13/7/2021).

Dijalankannya, dengan kondisi pandemi Covid-19 serta ditambah dengan adanya perubahan aturan ini mengalami kerugian yang cukup drastis untuk penurunan omzet sebanyak 50 persen dari penghasilan biasanya.

“Kalo boleh jujur sejak awal pandemi Covid-19 ini merosot ya sampai 50 persen bahkan lebih,” ungkap Sania.

Biarpun seperti itu, kata dia, dirinya tetap akan melaksanakan aturan dari Pemerintah Pusat yang melarang menggelar acara resepsi pernikahan di tengah-tengah pandemi yang saat ini masih terbilang tinggi penyebarannya.

Baca Juga:  Innalillahi, Sopir Meninggal Dalam Kecelakaan Truk Sayur di Tol Purbaleunyi

“Tapi saya tetap mentaati aturan yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Pusat, berharap semoga pandemi Covid-19 ini cepat selesai sehingga dari segi ekonomi kembali lancar,” harap Sania.

Terpisah, pemilik Sanggar Bunda Febri (SBF), Febrina mengungkapkan, dengan adanya aturan PPKM Darurat, tentu akan menyulitkan pengusaha mengadakan acara pesta pernikahan.

Bahkan, kata Bunda Febri sapaan akrabnya, saat ini pihaknya sudah mendapat jadwal pengunduran pesta dari pasangan yang ingin menikah.

“Untuk pembatalan belum ada, tapi pengunduran jadwal. Bahkan banyak client yang sudah booking untuk acara pun banyaknya diundur sampai waktu yg belum ditentukan, tentunya hal ini sangat berpengaruh terhadap omset dan kegiatan penggiat seni di Jawa Barat khususnya di Purwakarta,” ucap bunda Febri.

Baca Juga:  Masyarakat Medan Utara Ajak Tiadakan Polarisasi Agama Pada Pemilu 2024

Oleh karena itu, lanjut dia, para penggiat harus benar-benar memikirkan bagaimana caranya bisa bertahan di situasi seperti sekarang ini. Diakuinya, saat ini dirinya mengalami penurunan omzet selama Pandemi Covid-19 ini.

“Omset mah pasti sudah jelas mengalami penurunan, karena tidak adanya kegiatan seni budaya dan perpisahan sekolah. Kami berharap PPKM ini cepat selesai karena banyak kegiatan yang diundur tanpa adanya kepastian dan banyak rekan-rekan penggiat seni yang bergantung hidupnya pada dunia kesenian mereka tidak bisa beroperasi sama sekali bahkan ada beberapa yang putar haluan ke bisnis yang lain namun itu juga tidak terlalu efektif,” ucap bunda Febri.(Gin)