Terkait Tunjangan Hari Raya, Pemkab Purwakarta Buka Posko Pengaduan Pekerja

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Instagram @anneratna82)

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) merespon cepat terkait aduan pekerja yang mengalami kesulitan memperoleh haknya salah satunya soal Tunjangan Hari Raya (THR).

Bahkan, untuk memastikan warganya memperoleh haknya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan membuka Posko Pengaduan THR.

“Saya telah memerintahkan jajaran Disnaker untuk segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya lebaran. Saya minta jajaran Disnaker bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR, sehingga para pekerja bisa merayakan lebaran bersama keluarganya,” ucap Ambu Anne sapaan akrabnya, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:  Kemenag Purwakarta Dukung 6.490 UMKM Bisa Memiliki Sertifikat Halal Gratis

Menurut Ambu Ane, jajaran Disnakertrans setempat setiap tahunnya secara rutin membuka Posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan tunjangan hari raya (THR).

“Tahun ini, kita membuka Posko THR 2023. Untuk tahun ini pengaduan akan terpusat ke Disnaker Provinsi secara online, namun Disnaker Kabupaten Purwakarta juga membuka pelayanan langsung. Ada bidang hubungan industrial dan syarat kerja untuk memastikan tugas pelayanan tersebut,” kata Bupati Anne yang akrab dipanggil Ambu Anne tersebut.

Baca Juga:  Job Fair Purwakarta 2023 Dibuka Gratis Dari 23 Hingga 25 Mei, Buruan Daftar!