Oleh: Fadil Maman, (Aktivis Pendidikan Asal Jakarta Barat)
Purwakartaupdate.com – Guru honorer di Indonesia memegang peran strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pendidikan di berbagai jenjang, terutama di sekolah negeri dan swasta yang tersebar di seluruh nusantara.
Mereka adalah pilar utama dalam sistem pendidikan yang seringkali berhadapan dengan keterbatasan sumber daya dan infrastruktur.
Namun, ironisnya, di tengah kontribusi besar yang mereka berikan, kesejahteraan guru honorer masih jauh dari kata memadai.
Sebagian besar dari mereka bekerja dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP), tanpa jaminan sosial yang layak, serta menghadapi ketidakpastian status kerja yang rentan secara ekonomi dan psikologis.
Fenomena ini menjadi lebih kompleks dengan kebijakan penghapusan status guru honorer dan tuntutan agar mereka mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

