
Pemerintah, melalui Kemendikdasmen, memang sudah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memperbaiki kondisi guru honorer. Namun, realitas di lapangan masih jauh dari harapan dan penuh ketimpangan yang kerap kali luput dari perhatian serius pembuat kebijakan.
Secara formal, regulasi sudah sangat lengkap. UUD 1945 menjamin hak atas pendidikan dan pekerjaan yang layak. UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Guru dan Dosen menegaskan guru sebagai tenaga profesional yang berhak mendapat penghasilan dan perlindungan kerja layak.
Namun, ironisnya, guru honorer yang secara praktik menjalankan tugas berat dan krusial ini justru tidak sepenuhnya diakomodasi karena status mereka non-ASN. Mereka harus bertahan dengan kondisi yang jauh dari standar kesejahteraan yang dijanjikan undang-undang.
Dalam kerangka UU ASN dan UU Cipta Kerja, prinsip upah layak dan perlindungan tenaga kerja ditegaskan. Sayangnya, guru honorer tetap berada dalam posisi ambigu tidak diakui sebagai ASN, sehingga rentan dan terabaikan dalam perlindungan hukum maupun finansial. Kondisi ini membuka pintu bagi ketidakadilan sistemik yang berulang dan sulit diputus.
Pemerintah memang sudah menaikkan insentif guru honorer dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan untuk hampir 800 ribu guru, serta menyalurkan tunjangan profesi dan khusus, terutama untuk guru di daerah 3T. Program BSU bagi guru PAUD nonformal, PPG untuk sertifikasi, dan rekrutmen PPPK yang telah mengangkat ratusan ribu guru menjadi ASN patut diapresiasi sebagai langkah positif.

